GASUM

SUBDIT GASUM
Subditgasum bertugas menyelenggarakan Turjawali serta SAR.


Dalam melaksanakan tugas, Subditgasum menyelenggarakan fungsi:
  1. pengaturan dan penjagaan di lingkungan markas Polda;
  2. pengawalan terhadap pejabat VVIP, VIP, dan tamu Polda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli pada daerah-daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
  4. pelatihan peningkatan kemampuan dan operasionalisasi SAR.
  5. Penangan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).




Dalam melaksanakan tugas Subditgasum dibantu oleh:
  1. Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Siturjawali), yang bertugas mengatur dan menyelenggarakan kegiatan turjawali; dan
  2. Seksi Pengamanan dan Penyelamatan (Sipamwat), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan penyelamatan terhadap bencana alam yang terjadi.

Komentar

Postingan Populer