GASUM
SUBDIT GASUM
Subditgasum bertugas menyelenggarakan Turjawali serta SAR.
Dalam melaksanakan tugas, Subditgasum menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Subditgasum dibantu oleh:
Dalam melaksanakan tugas, Subditgasum menyelenggarakan fungsi:
- pengaturan dan penjagaan di lingkungan markas Polda;
- pengawalan terhadap pejabat VVIP, VIP, dan tamu Polda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli pada daerah-daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
- pelatihan peningkatan kemampuan dan operasionalisasi SAR.
- Penangan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Dalam melaksanakan tugas Subditgasum dibantu oleh:
- Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Siturjawali), yang bertugas mengatur dan menyelenggarakan kegiatan turjawali; dan
- Seksi Pengamanan dan Penyelamatan (Sipamwat), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan penyelamatan terhadap bencana alam yang terjadi.

Komentar
Posting Komentar